Berita Regional

APBD Lamongan Defisit Rp 161 Miliar, DPRD Kritis Soroti 3 BUMD Merugi

Anggota DPRD Kabupaten Lamongan Saat Rapat Paripurna Persetujuan P-APBD 2026. KOMPAS.com/Eko Nur Syahputro(Eko Nur Syahputro)

Gardupedia.com — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2026 resmi disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan, Selasa (22/9/2026). Kendati disetujui, persetujuan tersebut diwarnai catatan kritis dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD terkait timbulnya defisit anggaran sebesar Rp 161,718 miliar serta minimnya kontribusi dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Juru Bicara Banggar DPRD Kabupaten Lamongan, Didik Biyanto, mengungkapkan terdapat tiga perusahaan daerah yang hingga saat ini masih mencatatkan kerugian keuangan sehingga belum mampu menyumbang dividen bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tiga BUMD tersebut yakni PD Pasar Lamongan, Wisata Bahari Lamongan (WBL), dan PT Aneka Usaha Lamongan Jaya.

“Badan Anggaran mencermati bahwa tiga BUMD, yaitu PD Pasar Lamongan, Wisata Bahari Lamongan, dan PT Aneka Usaha Lamongan Jaya masih mengalami kerugian sehingga belum dapat memberikan dividen kepada pemerintah daerah,” ujar Didik saat membacakan laporan Banggar di Gedung DPRD Lamongan, Selasa (22/9/2026).

Didik mendesak jajaran eksekutif untuk melakukan pembenahan total pada manajemen internal dan tata kelola ketiga entitas bisnis tersebut agar kinerja keuangannya dapat kembali sehat.

Selain menyoroti kinerja BUMD, pihak legislatif juga menilai penerimaan sektor pendapatan daerah belum optimal. Banggar mengidentifikasi adanya potensi kebocoran penerimaan, utamanya pada retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

Di Balik Ketenangan Wapres Gibran Menghadapi Gugatan di MK

“Kami menilai kinerja sektor pendapatan belum optimal dan masih terdapat potensi kebocoran. Oleh karena itu, kami meminta Bupati menginstruksikan Inspektorat untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan audit atas penggunaan sektor pendapatan,” kata Didik.

Sebagai solusi, Banggar menyarankan pembenahan mekanisme pengawasan atau penyerahan pengelolaan TPI melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO) bersama pemerintah desa setempat. Pihak dewan turut menetapkan tenggat waktu penerapaan digitalisasi secara penuh pada seluruh transaksi pajak dan retribusi daerah paling lambat pada Tahun Anggaran 2027.

Sikap kritis DPRD Lamongan ini berlatar belakang melemahnya daya dukung fiskal daerah pada P-APBD 2026. Target pendapatan daerah dipangkas sebesar Rp 59,06 miliar (1,94 persen) dari semula Rp 3,078 triliun menjadi Rp 3,018 triliun. Sebaliknya, belanja daerah justru diproyeksikan naik 0,85 persen menjadi Rp 3,180 triliun. Ketimpangan ini memicu defisit postur APBD sebesar Rp 161,718 miliar yang rencananya ditutup melalui pembiayaan netto.

Menanggapi pandangan dewan, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengonfirmasi bahwa penyesuaian alokasi belanja daerah terpaksa dilakukan akibat keterbatasan kemampuan fiskal Pemkab Lamongan.

“Komitmen kami bersama agar perubahan APBD yang telah disepakati benar-benar dapat mendukung pelaksanaan prioritas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” tutur Yuhronur.

Leo/Daniel Raih Emas Asian Games 2026, Indonesia Naik ke Peringkat 15 Klasemen

Yuhronur menambahkan, anggaran belanja yang terbatas tersebut nantinya akan difokuskan pada lima sektor prioritas pembangunan, mencakup pembangunan infrastruktur konektivitas, ketahanan pangan, penguatan ekonomi lokal, peningkatan kapasitas SDM, serta program perlindungan sosial dan lingkungan hidup.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *