Berita Regional

Buntut Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjen Pas Perintahkan Pembongkaran Bangunan Ilegal di Seluruh Indonesia

Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor

Gardupedia.com — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) memerintahkan seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) di seluruh Indonesia untuk segera membongkar bangunan serta fasilitas yang tidak sesuai ketentuan. Langkah tegas ini diambil menyusul terungkapnya temuan kluster hunian berfasilitas mewah berstandar apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa instruksi penertiban tersebut telah disampaikan secara resmi melalui surat tertulis kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) serta Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka UPT) Pemasyarakatan di Tanah Air.

“Yang pasti kami sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran Kalapas, Karutan, KPLP, bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, agar semuanya ditertibkan dan dibongkar. Dan ini kami sudah kirim surat kepada seluruh daripada Kakanwil, Ka UPT yang ada di jajaran,” ujar Mashudi di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Mashudi menjelaskan, keputusan ini merupakan tindak lanjut konkret atas hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI. Pihaknya berjanji akan menjatuhkan sanksi disiplin tegas apabila terdapat pejabat wilayah maupun kepala lapas yang mengabaikan instruksi pembongkaran tersebut.

“Apa yang menjadikan rekomendasi ini, kami enggak akan main-main. Kami akan tindak tegas apabila Kakanwil, Kalapas tidak mengikuti untuk pembongkaran. Baik itu bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, kita akan bongkar semuanya,” kata Mashudi.

Di Balik Ketenangan Wapres Gibran Menghadapi Gugatan di MK

Penertiban ini didorong oleh desakan kuat dari Komisi XIII DPR RI. Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyatakan bahwa penertiban seluruh aset dan fasilitas yang menyimpang di lingkungan pemasyarakatan wajib dilakukan demi menjamin perlakukan yang adil dan tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan.

“Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh Lapas yang ada di Indonesia, serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan,” tegas Willy saat membacakan kesimpulan rapat.

Kasus ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Dalam sidak kedua tersebut—setelah pada sidak pertama awal tahun 2026 petugas sempat dihalangi masuk—Ombudsman menemukan lebih dari 10 unit bangunan khusus di area belakang kompleks lapas yang terpisah dari blok hunian biasa.

Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, mengungkapkan bahwa area tersebut dilengkapi fasilitas menyerupai apartemen, seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur lengkap dengan perlengkapan memasak, televisi, hingga kulkas, yang dihuni oleh sekitar enam hingga tujuh orang warga binaan.

Leo/Daniel Raih Emas Asian Games 2026, Indonesia Naik ke Peringkat 15 Klasemen

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *