Larangan Tantiem dan Insentif Kinerja untuk Direksi dan Komisaris BUMN
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) telah mengeluarkan aturan yang melarang dewan direksi dan komisaris dari perusahaan milik negara (BUMN) serta anak usahanya menerima tantiem atau insentif kinerja. Aturan ini juga menyarankan agar para anggota dewan tidak menerima insentif khusus atau jangka panjang. Larangan ini tercantum dalam surat resmi bernomor S-063/DI-BP/VII/2025 yang ditandatangani oleh Chief Executive Officer Danantara Indonesia, Rosan Roeslani.
Surat tersebut menyatakan bahwa anggota dewan komisaris BUMN dan anak usaha BUMN dilarang menerima tantiem, insentif, atau penghasilan lain yang berkaitan dengan kinerja perusahaan. Hal ini menjadi salah satu langkah untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan perusahaan milik negara.
Definisi Tantiem
Tantiem merujuk pada bagian keuntungan perusahaan yang diberikan kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi. Dalam Peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, tantiem diartikan sebagai penghasilan yang diberikan setiap tahun jika perusahaan memperoleh laba, atau diberikan kepada direksi dan dewan komisaris Persero jika terjadi peningkatan kinerja meskipun masih mengalami kerugian.
Selain itu, insentif kinerja didefinisikan sebagai penghasilan yang diberikan kepada anggota direksi dan dewan komisaris/ pengawas BUMN setiap tahun apabila terjadi peningkatan kinerja.
Syarat Pemberian Tantiem
Pemberian tantiem kepada dewan direksi dan komisaris diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN. Dalam pasal 102, disebutkan bahwa perusahaan dapat memberikan tantiem/insentif kinerja dengan syarat:
- Opini yang diterbitkan oleh auditor adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
- Realisasi tingkat kesehatan paling rendah sama dengan peringkat BBB tanpa memperhitungkan beban/keuntungan akibat tindakan direksi BUMN sebelumnya dan/atau di luar pengendalian direksi BUMN
- Capaian KPI paling rendah sebesar 80% tanpa memperhitungkan di luar pengendalian direksi BUMN
- Kondisi BUMN yang bersangkutan tidak semakin merugi dari tahun sebelumnya untuk BUMN dalam kondisi rugi, atau BUMN tidak menjadi rugi dari sebelumnya dalam kondisi untung tanpa memperhitungkan di luar pengendalian direksi BUMN
Besaran Tantiem
Aturan Menteri BUMN juga menentukan besaran komposisi tantiem, insentif kinerja, dan insentif khusus bagi direksi dan komisaris/Dewan Pengawas BUMN. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Wakil direktur utama BUMN sebesar 90% dari direktur utama BUMN
- Anggota direksi BUMN sebesar 85% dari direktur utama BUMN
- Komisaris utama/ketua dewan Pengawas BUMN sebesar 45% dari direktur utama BUMN
- Wakil komisaris utama/wakil ketua Dewan Pengawas BUMN sebesar 42,5% dari direktur utama BUMN
- Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN sebesar 90% dari komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN
Selain itu, besaran komposisi tantiem, insentif kinerja, dan insentif khusus bisa ditetapkan melalui RUPS atau menteri BUMN apabila dapat merefleksikan keadilan dan kewajaran dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN serta kemampuan BUMN yang bersangkutan.
Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.


Comment