Dokter Kandungan di Garut Divonis 5 Tahun Penjara Akibat Perbuatan Terlarang
Seorang dokter kandungan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, akhirnya mendapatkan hukuman 5 tahun penjara setelah terbukti melakukan tindakan tidak pantas terhadap pasien yang sedang hamil. Kasus ini mengejutkan masyarakat dan menjadi perhatian besar di kalangan masyarakat luas.
Dokter tersebut adalah M Syafril Firdaus, yang dikenal sebagai tenaga medis yang seharusnya menjaga kesehatan para ibu hamil. Namun, tindakannya justru merusak kepercayaan yang telah diberikan oleh pasiennya. Majelis hakim menyatakan bahwa ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang serta tindakan cabul sebagai tenaga medis.
Perbuatan dokter Syafril dilakukan berulang kali dan melibatkan lebih dari satu orang. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukannya bukanlah kejadian tunggal, tetapi sebuah kebiasaan yang sangat mengkhawatirkan. Dalam sidang pengadilan, majelis hakim juga memutuskan bahwa dokter tersebut harus membayar restitusi kepada lima korban dengan total senilai Rp 106 juta lebih.
Putusan hukuman ini dibacakan di Ruang Sidang Sartika Pengadilan Negeri Garut pada hari Kamis (2/10/2025) petang. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Sandi Muhamad bersama Hakim Anggota Haryanto Das’at, Ahmad Renardhien, dan Eva Khoerizqiah. Dalam putusan tersebut, dokter Syafril juga diwajibkan membayar denda sebesar 50 juta rupiah. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.
Atas tindakannya, dokter Syafril dijerat dalam Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 Ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf i UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Putusan ini juga didasarkan pada Laporan Penilaian Restitusi dari LPSK dengan nomor register 5935/P.BPP-LPSK/IV/2025 dan R-5228/4.1.IP/LPSK/08/2025.
Selain itu, hakim juga memutuskan untuk menyita barang bukti berupa satu potong baju lengan pendek warna biru, satu potong celana jeans warna biru, dan satu buah flashdisk. Seluruh biaya perkara ditetapkan sebesar Rp5 ribu rupiah.
Pihak Kejaksaan Negeri Garut, Yudhi Satriyo Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Firman S Rohman, juga menyatakan sikap serupa dan akan mempelajari putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
Permintaan Maaf dari Dokter Iril
Setelah vonis dibacakan, dokter Syafril menghampiri awak media dan menyerahkan sepucuk surat yang ditulisnya sendiri. Dalam surat tersebut, ia menyampaikan permintaan maaf sekaligus pesan rindu kepada istri dan anak-anaknya. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar, masyarakat luas, para pejabat, pimpinan, guru, teman sejawat, hingga almamaternya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada penasihat hukum, aparat penegak hukum, petugas rutan, sesama tahanan yang ia sebut sebagai ‘rasa keluarga baru’, serta swartawan yang telah mengawal proses hukumnya selama enam bulan terakhir. Dalam suratnya, ia juga menyampaikan terima kasih kepada tersangka pelaku penyebar video CCTV dan orang-orang yang telah mengancam dirinya dan keluarganya.
Awal Mula Kasus
Kasus ini dimulai ketika seorang wanita berinisial AED (24) berkonsultasi mengenai suntik vaksin gonore. Korban awalnya datang ke klinik tempat tersangka bekerja untuk berkonsultasi. Setelah itu, tersangka memberikan resep obat dan membuat jadwal suntik vaksin gonore.
Tiga hari kemudian, tersangka mendatangi rumah orangtua korban menggunakan jasa ojek online untuk melakukan penyuntikan vaksin. Setelah vaksinasi, tersangka meminta korban mengantarnya ke tempat indekos miliknya. Saat sampai, korban menyerahkan uang pembayaran vaksin, namun ditolak oleh tersangka. Tersangka meminta korban menyerahkannya di dalam kos.
Keduanya kemudian masuk, dan tersangka mengunci kamar kos. Ia lalu melakukan perbuatannya dengan mendorong korban ke kasur. Korban berhasil melakukan perlawanan dan melarikan diri dari kamar kos.


Comment