Berita NASIONAL Politik

Golkar Tegaskan Syarat Pencalonan Presiden Tetap Krusial Pascaputusan MK

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia usai hadiri acara Bimtek Partai Golkar di Kawasan Jakarta Barat, Senin (22/9/2025).(KOMPAS.com/Rahel)

Gardupedia.com — Partai Golongan Karya (Golkar) menegaskan bahwa kriteria dan aturan main pencalonan presiden serta wakil presiden (capres-cawapres) tetap sangat dibutuhkan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ketentuan ambang batas pencalonan (presidential threshold).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta pada Senin (21/9/2026) sore.

Doli menegaskan bahwa Golkar sepenuhnya menghormati putusan MK sebagai hukum yang bersifat final dan mengikat. Namun, ia mengingatkan agar hilangnya presidential threshold tidak diartikan sebagai kebebasan tanpa batasan yang dapat memicu ketidakteraturan dalam proses pemilu.

“Kami tentu menghormati dan patuh pada putusan MK. Namun, ditiadakannya ambang batas 20 persen bukan berarti pencalonan presiden menjadi benar-benar bebas tanpa syarat sama sekali. Harus tetap ada indikator dan batasan yang jelas agar proses demokrasi kita tetap tertib,” ujar Ahmad Doli Kurnia, Senin (21/9/2026).

Lebih lanjut, Doli mengungkapkan bahwa Golkar tengah mengkaji berbagai alternatif syarat pencalonan baru untuk diusulkan dalam pembentukan regulasi ke depan. Salah satu opsi yang dicermati adalah pemenuhan syarat minimal dukungan dari setidaknya dua partai politik atau fraksi yang ada di DPR RI.

Gempa M 5,1 Guncang Banggai Sulteng, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

“Harus ada aturan penyaring agar calon yang maju memiliki basis dukungan politik yang kuat. Salah satu opsi yang rasional adalah mensyaratkan setiap pasangan capres-cawapres didukung oleh minimal dua fraksi atau partai politik yang memiliki kursi di DPR RI,” kata Doli.

Menurut Doli, skema tersebut penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan mendatang dan mencegah munculnya fragmentasi politik yang terlampau ekstrem. Tanpa adanya syarat gabungan partai politik pengusung, ia mengkhawatirkan calon terpilih kelak akan kesulitan membangun koalisi dan koordinasi kerja dengan parlemen.

Oleh karena itu, Doli mendorong DPR RI dan pemerintah untuk segera menindaklanjuti putusan MK ini melalui revisi komprehensif terhadap Undang-Undang Pemilu maupun paket UU Politik secara keseluruhan. Langkah ini diharapkan mampu melahirkan kepastian hukum baru yang adaptif tanpa mengabaikan prinsip-prinsip konstitusi.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *