Berita NASIONAL

Hakim MK Daniel Soroti Belum Adanya Standar Audit Tunggal Kerugian Negara

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh(Tangkap Layar YouTube Mahkamah Konstitusi)

Gardupedia.com — Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyoroti belum adanya standar audit yang seragam antar-lembaga pemeriksa keuangan dalam menghitung nilai kerugian negara pada kasus tindak pidana korupsi. Keadaan ini dinilai berpotensi memicu ketidakpastian hukum serta disparitas penegakan hukum di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Daniel saat memimpin sidang pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

Daniel mengungkapkan bahwa selama ini lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun Akuntan Publik kerap memiliki tolok ukur dan metodologi yang berbeda dalam mengaudit satu perkara korupsi yang sama.

“Hingga saat ini belum ada standar audit tunggal yang disepakati bersama oleh seluruh lembaga pemeriksa untuk mengukur kerugian keuangan negara secara seragam. Akibatnya, perbedaan hasil perhitungan ini sering kali memicu perdebatan sengit di ruang sidang,” ujar Daniel dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Ia menambahkan, ketimpangan metodologi tersebut tidak hanya membingungkan aparat penegak hukum, tetapi juga berpotensi merugikan hak-hak konstitusional para terdakwa.

Persiapan Asian Games 2026, PBVSI Resmi Panggil 18 Pemain Timnas Voli Putra

“Kejelasan mengenai besarnya kerugian negara yang nyata (actual loss) harus didasarkan pada instrumen hukum dan standar akuntansi yang baku. Jika setiap instansi menggunakan kalkulasi dengan metodenya sendiri, maka asas kepastian hukum yang adil sulit diwujudkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Daniel menekankan pentingnya transparansi dan objektivitas dalam menentukan kerugian keuangan negara demi menjaga integritas proses peradilan pidana.

“Terdakwa maupun penasihat hukum berhak mendapatkan kepastian atas dasar angka kerugian negara yang disangkakan. Tanpa standar acuan yang sama, potensi terjadinya perbedaan putusan antar-pengadilan (disparitas hukuman) akan semakin tinggi,” kata Daniel.

Oleh karena itu, Hakim Konstitusi Daniel mendorong adanya harmonisasi dan penyelarasan standar audit nasional yang disepakati oleh seluruh pemangku kepentingan peradilan dan audit negara. Langkah ini dianggap mendesak agar proses penanganan perkara tindak pidana korupsi di masa mendatang dapat berjalan lebih akuntabel, objektif, dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak.

Tembus Level Internasional, Muhammad Jamil Jadi Wasit Piala Dunia Woodball 2026 di Malaysia

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *