Uncategorized

Hukuman Berat Menanti 20 Tersangka Kematian Prada Lucky, Mantan KSAD Minta Hukuman Lebih Berat

Penanganan Kasus Kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo

Pengungkapan kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo menunjukkan bahwa 20 tersangka yang terlibat tidak hanya akan dipecat dari dinas militer, tetapi juga harus menjalani proses hukum pidana. Hal ini disampaikan oleh mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI (purn) Dudung Abdurachman.

Menurut Dudung, tindakan tegas diperlukan untuk memastikan keadilan dan memberi contoh bagi institusi TNI. “Jika terbukti terlibat, mereka otomatis dipecat. Namun, setelah dipecat, mereka tidak bisa bebas begitu saja. Proses hukum tetap harus berjalan,” ujarnya.

Dudung menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan dalam masa orientasi prajurit baru. Ia menyarankan agar komandan regu, peleton, hingga kompi benar-benar turun langsung ke lapangan. Setiap program dan kegiatan prajurit baru harus dipantau secara ketat agar kejadian serupa tidak terulang.

Sebelumnya, Pangdam IX/Udayana Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto mengumumkan bahwa 20 prajurit TNI sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka berasal dari Batalyon TP 834/Wakanga Mere. “Semua sudah ditangani,” katanya saat mengunjungi rumah duka Prada Lucky Namo.

Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyebut bahwa lebih dari 20 personil telah diperiksa, baik sebagai terduga pelaku maupun saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, empat prajurit ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara sisanya menjalani pemeriksaan lanjutan. Akhirnya, total 20 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Tantangan Gravitasi: Astronot Artemis II Belajar Berjalan Kembali

Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan bahwa beberapa pasal akan diterapkan pada para tersangka. Pasal 170 KUHP mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan. Pasal 351 KUHP mengatur penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan atau denda. Jika korban mengalami luka berat, ancamannya bisa mencapai lima tahun penjara, sedangkan jika kematian terjadi, ancamannya bisa sampai tujuh tahun.

Selain itu, Pasal 354 KUHP mengatur penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, ancamannya bisa mencapai sepuluh tahun penjara. Pasal 131 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) mengatur penganiayaan oleh atasan terhadap bawahan. Pasal 132 mengatur kejahatan yang dilakukan oleh seorang militer dengan sengaja mengizinkan bawahannya melakukan kekerasan.

Salah satu tersangka adalah perwira TNI AD, Letda TS. Ia diduga memberi kesempatan kepada bawahan untuk melakukan kekerasan. Peran ini akan menjadi dasar penerapan Pasal 132.

Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap semua tersangka masih berlangsung. Identitas tersangka akan diungkap setelah penyelidikan selesai. Ia meminta waktu kepada masyarakat dan media untuk menuntaskan proses pemeriksaan.

Setelah pemeriksaan selesai, penyidik akan menggelar perkara sebelum melimpahkan berkas ke oditur militer untuk disidangkan di pengadilan militer. TNI AD berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pembinaan yang melanggar kaidah, terutama jika menyebabkan kematian prajurit.

Hashim Ungkap Program MBG Sudah Digagas Prabowo Sejak 20 Tahun Lalu

Kasus ini menjadi bahan evaluasi bagi seluruh satuan operasional TNI AD agar tradisi pembinaan prajurit dilakukan dengan benar dan mendukung keberhasilan tugas.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *