Informasi Terkini tentang Layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan
Jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan. Di wilayah Tangerang Selatan, layanan SIM Keliling tersedia di beberapa lokasi untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM.
Setiap lima tahun sekali, pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan. Jika melewati masa berlaku, maka pemilik SIM harus membuat SIM baru. Oleh karena itu, penting bagi pengendara untuk mengetahui jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling agar tidak terlewat.
Pada hari ini, Kamis 2 Oktober 2025, layanan SIM Keliling Tangerang Selatan digelar di Bintaro Plaza dan ITC BSD. Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A maupun C dapat memanfaatkan layanan tersebut. Satlantas Polres Tangerang Selatan menyediakan layanan selama tujuh hari, mulai dari Senin hingga Minggu.
Berikut adalah lokasi serta waktu operasional layanan SIM Keliling Satlantas Polres Tangerang Selatan:
- Senin
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB dan kembali pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB.
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB.
-
Selasa
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB dan kembali pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB.
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB.
-
Rabu
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB dan kembali pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB.
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB.
-
Kamis
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB dan kembali pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB.
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB.
-
Jumat
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB dan kembali pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB.
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB.
-
Sabtu
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB dan kembali pada pukul 14.00 WIB – 16.00 WIB.
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 11.00 WIB.
-
Minggu
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 10.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu membawa beberapa dokumen sebagai persyaratan. Berikut daftar persyaratan yang wajib dibawa:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotocopy e-KTP
- Membawa SIM lama
Biaya perpanjangan SIM berbeda tergantung jenis SIM yang dimiliki. Biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yaitu:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Proses Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM dilakukan secara bertahap. Berikut alur lengkapnya:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon melakukan proses identifikasi, termasuk sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk pengambilan SIM.


Comment