Uncategorized

Jam Berapa Upacara 17 Agustus? Jadwal dan Susunan Upacara HUT Ke-80 RI

Perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia Tahun 2025

Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia akan dirayakan pada tanggal 17 Agustus 2025. Peringatan hari besar ini biasanya dimulai dengan upacara bendera yang menjadi simbol utama perayaan. Upacara tersebut terdiri dari dua rangkaian utama, yaitu upacara detik-detik proklamasi di pagi hari dan upacara penurunan bendera di sore hari.

Setiap prosesi upacara bendera dilaksanakan sesuai dengan jadwal resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah detail waktu pelaksanaan upacara bendera di berbagai tingkatan:

Upacara Bendera di Istana Negara

Upacara kenegaraan tingkat nasional akan digelar di Istana Merdeka, Jakarta. Acara ini terbuka bagi masyarakat melalui undangan resmi. Menurut pedoman yang dikeluarkan oleh Menteri Sekretaris Negara, upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi RI akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Rangkaian acara dimulai dengan kirab Bendera Merah Putih, pembacaan teks proklamasi, serta pertunjukan kesenian. Setelah itu, pada pukul 17.00 WIB, akan dilaksanakan upacara penurunan Bendera Merah Putih di halaman Istana Merdeka.

Upacara Bendera di Tingkat Lembaga dan Daerah

Selain di Istana, upacara 17 Agustus juga akan diselenggarakan di seluruh daerah, instansi, dan lembaga. Peserta upacara diwajibkan mengenakan pakaian nasional atau adat daerah masing-masing. Menurut pedoman yang sama, pejabat atau pegawai di sekretariat lembaga negara/kementerian/lembaga yang melaksanakan upacara di kantor masing-masing akan dilaksanakan pada pukul 07.00 waktu setempat. Demikian pula untuk upacara di tingkat daerah, yang juga akan berlangsung pada pukul 07.00 waktu setempat.

Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat, baik instansi pemerintah, swasta, maupun sekolah, untuk ikut berpartisipasi aktif dalam upacara bendera sesuai pedoman resmi.

MK Tolak Gugatan Terkait Kewajiban Gelar S2 bagi Calon Anggota DPR

Imbauan untuk Menghentikan Aktivitas

Berdasarkan pedoman, Menteri Sekretaris Negara mengimbau masyarakat untuk menghentikan sejenak seluruh aktivitas pada pukul 10.17 hingga 10.20 WIB. Hal ini dilakukan karena Bendera Merah Putih di halaman Istana Merdeka akan dikibarkan bersamaan dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Namun, imbauan ini tidak berlaku bagi masyarakat yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila aktivitasnya dihentikan.

Susunan Upacara 17 Agustus pada HUT ke-80 RI

Mengacu pada Surat Edaran Menteri Sekretariat Negara, berikut susunan upacara 17 Agustus 2025:

Persiapan
– 06.45 WIB: Pasukan upacara memasuki tempat upacara
– 06.50 WIB: Komandan Pasukan menyiapkan barisan
– 06.52 WIB: Komandan Upacara memasuki tempat upacara

Pendahuluan
– 06.57 WIB: Inspektur Upacara memasuki tempat upacara
– 06.58 WIB: Laporan Perwira Upacara
– 06.59 WIB: Inspektur Upacara tiba di tempat upacara

Pokok Acara
– 07.00 WIB: Penghormatan kepada Inspektur Upacara
– 07.01 WIB: Laporan Komandan Upacara
– 07.03 WIB: Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
– 07.13 WIB: Mengheningkan cipta
– 07.15 WIB: Pembacaan naskah Pancasila
– 07.16 WIB: Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
– 07.19 WIB: Pembacaan naskah Proklamasi
– 07.20 WIB atau menyesuaikan: Acara tambahan sesuai kebutuhan instansi.
– Menyesuaikan: Pembacaan doa
– Menyesuaikan: Laporan Komandan Upacara
– Menyesuaikan: Penghormatan kepada Inspektur Upacara

Persib Bandung Berjanji Lakukan Evaluasi Total Usai Dijatuhi Sanksi Berat oleh AFC

Penutup
– Menyesuaikan: Inspektur Upacara meninggalkan tempat upacara
– Menyesuaikan: Laporan Perwira Upacara
– Menyesuaikan: Komandan Upacara membubarkan pasukan
– Menyesuaikan: Upacara selesai

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *