Berita NASIONAL

Jawab Gugatan Karhutla ke Prabowo, Natalius Pigai: Murni Kepedulian Warga

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengingatkan agar penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sejalan dengan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )

Gardupedia.com — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai gugatan class action yang dilayangkan masyarakat terhadap Presiden Prabowo Subianto hingga Gubernur Kalimantan Barat terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan wujud nyata kepedulian warga terhadap lingkungan.

Menurut Pigai, langkah hukum tersebut mencerminkan rasa tanggung jawab publik agar bencana karhutla dan kabut asap tidak kembali terulang di masa mendatang.

“Saya pikir masyarakat memiliki rasa tanggung jawab untuk ikut peduli dan memberi perhatian, supaya kebakaran tidak boleh terjadi lagi,” kata Natalius Pigai saat ditemui di Kantor Kementerian HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).

Pigai menyampaikan bahwa protes maupun aksi hukum dari masyarakat merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. Hal tersebut ia pandang sebagai dinamika positif demi mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan respons pemadaman dari pemerintah.

Ia menegaskan, hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat merupakan hak mendasar bagi setiap manusia yang wajib dijamin oleh negara.

Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Akan Intervensi Jika KPK Periksa Nusron Wahid

“Semua umat manusia baik masyarakat, pemangku kepentingan, pejabat, maupun rakyat biasa memiliki hak atas lingkungan yang sama,” tuturnya.

Di sisi lain, Pigai menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan penanganan karhutla secara serius dan terukur. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan pengerahan seluruh kekuatan nasional secara masif untuk memadamkan titik api di pelbagai wilayah Indonesia.

“Presiden memerintahkan seluruh kekuatan, termasuk 64 armada pesawat dan kurang lebih 54.000 personel, untuk melakukan pemadaman secara masif di seluruh Indonesia,” ujar Pigai.

Gugatan perdata bermekanisme class action ini sebelumnya resmi didaftarkan oleh Tim Hukum Napas Kalimantan Barat di Pengadilan Negeri Pontianak pada Kamis (17/9/2026), dengan nomor register perkara 292.

Kuasa hukum Tim Napas Kalbar, Glorio Sanen, mengonfirmasi pada Jumat (18/9/2026) bahwa tindakan hukum tersebut diambil atas dasar mandat warga yang menjadi korban langsung dari bencana karhutla dan kabut asap di Kalimantan Barat.

Pascabanjir Sumatera: Guru Dapat Insentif, Sekolah Rusak Mulai Diberbaiki

Dalam gugatan tersebut, terdapat 10 pihak yang ditetapkan sebagai tergugat, mulai dari jajaran pemerintah pusat termasuk Presiden Prabowo Subianto hingga pemerintah daerah seperti Gubernur Kalimantan Barat. Gugatan ini menuntut pertanggungjawaban hukum pemerintah atas dampak serta kerugian yang dialami masyarakat akibat kabut asap.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *