Pengungkapan Temuan PPATK dan Kebijakan Pemblokiran Rekening Dormant
Pemblokiran sementara terhadap rekening dormant atau pasif telah menjadi perhatian publik, khususnya setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil tindakan tersebut. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan rekening yang digunakan dalam praktik ilegal seperti judi online dan pencucian uang.
Temuan 28.000 Rekening Dormant untuk Deposit Judi Online
Pada Mei 2025, PPATK mengungkap adanya puluhan ribu rekening yang teridentifikasi sebagai hasil dari praktik jual beli rekening untuk deposit perjudian daring. Selain itu, banyak rekening juga disalahgunakan untuk menampung dana dari berbagai tindak pidana.
“Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan tertulis.
Langkah pemblokiran ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Hal ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya.
Dukungan dari Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan terhadap kebijakan pemblokiran sementara terhadap rekening dormant. Menurut Ivan, Prabowo berharap agar para nasabah tidak dirugikan dan rekening tidak disalahgunakan untuk praktik melanggar hukum.
“Rekening-rekening nasabah tidak digunakan untuk kepentingan-kepentingan pidana. Intinya, pesan Prabowo dijaga semua,” ujar Ivan usai bertemu Presiden di Istana Kepresidenan Jakarta.
Ivan menjelaskan bahwa pemblokiran rekening pasif tidak dilakukan secara mendadak. Pembahasan rencana tersebut sudah lama dilakukan, meskipun dia tidak menjelaskan kapan awal pembicaraannya dimulai.
Berbagai Temuan PPATK Soal Rekening Dormant
Pada Juli 2025, kebijakan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant kembali menjadi perhatian. PPATK mengungkapkan temuan bahwa banyak rekening tidak aktif, bahkan ada lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun dengan nilai total sebesar Rp 428.612.372.321,00 tanpa pembaruan data nasabah.
Berdasarkan analisis PPATK terhadap lebih dari 1 juta rekening sejak 2020, terdapat lebih dari 150 ribu rekening yang berstatus nominee. Ratusan ribu rekening ini diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan, atau hal lain yang melanggar hukum, kemudian digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana.
Selain itu, PPATK juga menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak pernah digunakan bertransaksi selama lebih dari 3 tahun. Total dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun hanya dibiarkan mengendap.
Lebih lanjut, PPATK juga mengungkap adanya lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang berstatus dormant. Ribuan rekening itu berisi dana hingga Rp 500 miliar.
Tanggapan Berbagai Pihak
Terkait kebijakan pemblokiran sementara terhadap rekening dormant oleh PPATK, terdapat beragam reaksi. Ada yang menyambut positif, tetapi juga banyak yang menolak.
Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil menilai rekening yang tidak dipakai selama lebih dari tiga bulan berisiko disalahgunakan. Dia menyebut menerima informasi adanya sekitar 100 juta rekening pasif di lembaga perbankan.
“Prinsipnya kami setuju jika langkah PPATK itu ingin melindungi rekening nasabah dari penyalahgunaan, termasuk judi online,” ucap Nasir.
Di sisi lain, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta PPATK bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) meninjau ulang kebijakan pemblokiran sementara rekening dormant. BPKN berharap pihak-pihak terkait dapat memastikan langkah yang diambil tidak mengabaikan hak-hak konsumen.
“Kami meminta kebijakan ini ditangguhkan, atau bahkan dicabut, sampai ada mekanisme yang jelas, transparan, dan tidak merugikan konsumen,” ujar Ketua BPKN Mufti Mubarok.
Blokir Kembali Dibuka
Terbaru, PPATK kembali membuka akses rekening dormant yang sempat diblokir. Koordinator Kelompok Substansi Hubungan Masyarakat (Humas) PPATK M Natsir Kongah membenarkan hal itu. Meskipun demikian, Natsir tidak menjelaskan secara rinci alasan pembukaan kembali blokir rekening tersebut.


Comment