Uncategorized

KPK Panggil Mantan Menag Yaqut untuk Selidiki Bukti Korupsi Haji

Pemanggilan Mantan Menteri Agama Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memastikan akan segera memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi kuota haji. Pemanggilan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti-bukti penting dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi. Hal ini menjadi langkah penting dalam proses penyidikan kasus yang sedang ditangani oleh lembaga anti-korupsi tersebut.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk dokumen, barang elektronik, dan benda lainnya dari rumah Yaqut Cholil Qoumas. Temuan ini akan digunakan sebagai dasar untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemanggilan eks Menag tersebut. Setyo menjelaskan bahwa setiap penggeledahan pasti memiliki hasil, baik berupa dokumen maupun barang bukti lainnya.

“Yang pertama ya ada hasil, apakah itu dokumen, kemudian ada barang bukti elektronik, ya ada juga mungkin barang-barang lain-lain, itu pasti ada,” ujar Setyo Budiyanto saat memberikan pernyataan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (17/8).

Setyo menegaskan bahwa penentuan waktu pemanggilan Yaqut Cholil Qoumas akan sepenuhnya diserahkan kepada tim penyidik. Ia menekankan bahwa tugas pimpinan KPK hanya sebatas mengawasi dan menerima laporan secara umum dari penyidik. Informasi detail tentang hasil penggeledahan, kata dia, dikelola langsung oleh Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan terhadap rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, pada Jumat (15/8). Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan pengurusan kuota haji.

Marc Marquez: Saya Akan Pensiun Lebih Cepat di Moto GP, Ini Sebabnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk menindaklanjuti proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) RI. Dari penggeledahan di rumah Yaqut Cholil Qoumas, tim berhasil mengamankan dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).

Budi menambahkan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan akan diproses lebih lanjut. Menurutnya, barang bukti tersebut dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara kuota haji 2024. Proses ekstraksi data akan dilakukan untuk mencari petunjuk dan bukti yang mendukung penanganan perkara ini.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Tiga orang tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM). Pencegahan ini dilakukan demi memastikan ketiga pihak tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung. Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan ke depan.

Tindakan ini dilakukan setelah KPK secara resmi mengumumkan bahwa perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024 naik ke tahap penyidikan, pada Sabtu (9/8) dini hari. Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidikan dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ini menunjukkan komitmen KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji secara transparan dan profesional.

Pemerintah Temukan Cadangan Gas Raksasa Baru di Kalimantan Timur

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *