Peristiwa Penjambretan yang Melibatkan Oknum Polisi di Buleleng
Seorang pedagang tomat bernama Kadek Suartini (50) menjadi korban penjambretan yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 15 juta. Aksi tersebut dilakukan oleh oknum kepolisian, yang membuat kejadian ini semakin memprihatinkan.
Peristiwa terjadi pada Selasa 30 September 2025, sekitar pukul 13.00 Wita, di Banjar Dinas Giri Loka, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Pelaku yang berinisial IWS (51), dengan pangkat AIPTU, nekat melakukan aksi tersebut karena terjerat utang.
Menurut informasi yang diperoleh, korban yang biasa berjualan di dekat rumahnya, awalnya melayani seorang pria yang datang membeli tomat seharga Rp 10 ribu. Pria tersebut memarkir sepeda motornya sekitar 50 meter dari warung korban. Saat membayar dengan uang Rp 50 ribu, tiba-tiba pelaku memukul bagian belakang kepala korban menggunakan tongkat berwarna hitam.
Korban sempat berteriak meminta bantuan, tetapi pelaku langsung merampas kalung emas yang dikenakan korban. Setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung kabur menuju sepeda motor Honda Revo DK 5797 UG yang digunakannya. Namun, saat melarikan diri ke arah selatan, pelaku menabrak mobil putih yang melintas di jalan perbatasan Buleleng dan Tabanan. Akibatnya, pelaku terjatuh dan berhasil diamankan warga sekitar, termasuk paman korban Wayan Astawa dan sepupunya yang kebetulan berada di lokasi.
Setelah dilakukan identifikasi oleh aparat kepolisian di Buleleng, diketahui bahwa pelaku dengan inisial IWS adalah anggota kepolisian aktif yang bertugas di Wilayah Hukum Polres Tabanan. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka memar di bagian belakang kepala, bengkak di dekat telinga kanan, serta leher terasa kebas. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Buleleng.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, menyatakan bahwa pihaknya sedang menangani kasus penjambretan di wilayah Desa Pancasari. Pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta menyita berbagai barang bukti yang terkait. Pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Buleleng.
Saat ini, pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. Motif pelaku diduga terkait dengan kondisi ekonomi yang tidak stabil. Menurut pengakuan pelaku, ia memiliki banyak utang dan gaya hidup yang tidak terkendali.
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, mengonfirmasi bahwa pelaku merupakan anggota Polri aktif. IWS saat ini berdinas sebagai PS Kasihumas Polsek Baturiti Polres Tabanan. Ia mengungkapkan bahwa pelaku nekat melakukan penjambretan karena tekanan kebutuhan ekonomi. Pelaku mengaku memiliki beban utang hingga ratusan juta rupiah dan beberapa tagihan cicilan yang jatuh tempo pada hari kejadian.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan pelaku adalah tindakan pribadi, tanpa kaitan dengan kedinasan atau institusi Polri. Pelaku sudah diamankan dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Selain itu, pihak kepolisian juga memberikan pengobatan kepada korban hingga pulih seperti semula dan akan mengganti segala kerugian yang dialami korban.
AKBP Bayu mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan percaya sepenuhnya pada penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian. Polri berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota sendiri yang terbukti melakukan pelanggaran. Masyarakat diminta memberikan dukungan agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara profesional, sehingga situasi Kamtibmas tetap kondusif.


Comment