Berita NASIONAL

Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Akan Intervensi Jika KPK Periksa Nusron Wahid

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Rabu (23/9/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )

Gardupedia.com — Pemerintah menegaskan komitmennya untuk tidak mengintervensi dan menghormati penuh seluruh proses penegakan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk jika lembaga antirasuah tersebut berencana memanggil dan memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah menyerahkan seluruh mekanisme dan kebutuhan pemeriksaan sepenuhnya kepada penyidik KPK.

“Prinsipnya pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada KPK dan menghormati segala proses hukum yang sedang berjalan. Penegakan hukum di Indonesia tidak pandang bulu,” tegas Yusril saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Yusril menekankan bahwa penetapan saksi maupun pihak yang dipanggil untuk diperiksa merupakan kewenangan independen penyidik berdasarkan alat bukti yang ditemukan, bukan atas pertimbangan politik maupun intervensi pemerintah.

“Mengenai Pak Nusron sendiri, semuanya adalah kewenangan Presiden. Jadi, kita tidak bisa menjawab apa-apa, semuanya urusan Presiden,” ujar Yusril.

Pascabanjir Sumatera: Guru Dapat Insentif, Sekolah Rusak Mulai Diberbaiki

Ia menambahkan bahwa pemerintah bersikap terbuka dan mendukung penuh penegakan hukum yang transparan dan akuntabel demi pemberantasan korupsi.

“Apabila KPK membutuhkan dokumen, data pertanahan, maupun keterangan dari jajaran kementerian untuk membuat terang perkara ini, pemerintah tentu bersikap kooperatif dan mendukung penegakan hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Secara terpisah, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan kesiapannya untuk mengikuti seluruh prosedur hukum apabila dipanggil oleh penyidik KPK.

“Saya menghormati penuh proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. Apabila keterangan saya dibutuhkan oleh penyidik untuk memperjelas perkara ini, tentu saya siap hadir dan bersikap kooperatif,” kata Nusron.

Nusron juga meminta semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Survei Poltracking: Tingkat Pengenalan Rendah, 57,6 Persen Publik Tak Kenal Anggota DPR dari Dapilnya

“Mengenai substansi perkara, mari kita serahkan dan percayakan seluruhnya kepada proses pemeriksaan resmi di KPK,” lanjutnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik saat ini sedang mendalami rangkaian temuan dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk mengusut dugaan aliran dana terkait pengurusan perizinan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU).

“Penyidik terus melakukan konfirmasi kepada para saksi dan tersangka pasca-kegiatan penggeledahan di beberapa titik. Fokus kami saat ini adalah menguji kesesuaian barang bukti elektronik, dokumen pertanahan, serta menelusuri aliran uang yang terindikasi dalam perkara ini,” ujar Budi.

Budi menambahkan, panggilan pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk memperkuat alat bukti.

“Siapa pun yang diduga mengetahui, melihat, atau memiliki keterkaitan dengan peristiwa pidana ini tentu dapat dipanggil oleh penyidik demi kepentingan hukum dan penuntasan perkara,” tegas Budi.

Bursa Transfer Super League: Persija Jakarta Resmi Rekrut Marselino Ferdinan

Kasus ini bermula dari OTT yang digelar KPK pada pertengahan September 2026 terkait dugaan suap perizinan lahan PT Summarecon Agung Tbk. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, di antaranya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, pejabat Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kemen ATR/BPN, pihak swasta, serta sejumlah orang kepercayaan yang diduga terlibat dalam pengurusan izin pertanahan tersebut.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *