Penjelasan Bupati Tasikmalaya terkait Pengaduan Pemerasan dalam Pengadaan Hewan Kurban
Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, dilaporkan ke Polres Tasikmalaya atas dugaan tindak pidana pemerasan terkait pengadaan hewan kurban Idul Adha 1446 Hijriyah. Laporan ini diajukan oleh seorang pengusaha, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Firman Nurhakim. Menanggapi hal tersebut, Bupati Cecep Nurul Yakin memberikan penjelasan mengenai proses pengadaan hewan qurban yang telah berlangsung sebelum dirinya dilantik sebagai kepala daerah.
Menurut Bupati, pengadaan hewan kurban dilakukan jauh sebelum ia menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya. Ia menjelaskan bahwa pelantikannya sebagai Bupati dilakukan pada Rabu, 4 Juni 2025, di Gedung Negara Pakuan, Bandung. Sementara itu, hari Idul Adha jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025. Dengan demikian, proses pengadaan hewan qurban sudah selesai dilaksanakan sebelum ia dilantik.
“Pengadaan hewan kurban tersebut telah dilakukan oleh pihak-pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya,” ujar Bupati Cecep Nurul Yakin dalam wawancara yang dilakukan beberapa hari setelah laporan tersebut.
Setelah dilantik, ia menerima laporan dari Kepala Bagian Kesra tentang pengadaan hewan qurban yang telah selesai dilakukan. Dalam laporan tersebut, disebutkan rincian penerima hewan kurban dari proses pengadaan.
Menyadari adanya potensi ketidakseimbangan dalam distribusi, Bupati Cecep Nurul Yakin menyampaikan usulan kepada Kabag Kesra untuk menambah lokasi baru penerima hewan kurban. Usulan ini bertujuan agar lebih banyak masyarakat dapat merasakan manfaat dari pengadaan hewan qurban yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Usulan saya hanya menambah lokasi baru tanpa menambah jumlah hewan qurban yang telah ditetapkan. Tidak ada tambahan hewan kurban diluar proses pengadaan yang telah ditentukan,” jelas Bupati.
Dalam prosesnya, Kabag Kesra menyampaikan usulan tersebut kepada pihak pemenang pengadaan. Namun, menurut keterangan dari kuasa hukum pengusaha, ada permintaan tambahan yang dilakukan di luar kontrak.
Menurut Firman Nurhakim, kuasa hukum pengusaha tersebut, klien mereka diminta membayar kompensasi sebesar Rp 50 juta sebagai imbalan atas penetapan titik calon penerima dan lokasi. Selain itu, juga ada permintaan untuk menyediakan hewan kurban tambahan di luar spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.
Selain itu, klien diberi tahu bahwa diperlukan pembayaran sebesar 3 persen dari pagu anggaran untuk diberikan kepada pihak tertentu.
Pengadaan hewan qurban Idul Adha 1446 Hijriyah memiliki anggaran sebesar Rp 4,25 miliar, yang digunakan untuk membeli 250 ekor domba, 100 ekor sapi, dan dua sapi jumbo.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari perwakilan kuasa hukum warga. Laporan tersebut akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami masih menunggu disposisi dari pimpinan karena ini adalah surat masuk yang berisi laporan pengaduan,” ungkap Ridwan.
Bupati Cecep Nurul Yakin menyatakan siap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa sebagai warga negara yang baik, ia akan menghormati semua prosedur hukum yang berlaku.


Comment